Kurangnya Sosialisasi Undang-Undang ITE Dikalangan Remaja
Sosial media (sosmed) kini telah menjadi kebutuhan pokok
dikalangan remaja. Banyak dari
mereka memakai sosmed sebagai alat berkomunikasi. Rentang jarak dan waktu kini
tidak menjadi kendala untuk berkomunikasi karena hadirnya sosmed ini.
Sosial media
memiliki bentuk yang beragam, dimulai dari facebook, twitter, path, dll.
Dari beberapa sosmed, kini twitter
lah yang kini paling
diminati remaja. Dalam waktu sehari para remaja ini bisa melakukan tweet 25kali. Tak heran disaat waktu luang seperti jam istirahat
dan liburan mereka sering membuka twitter. “Pagi, istirahat sekolah sering ngebuka kalau ada waktu
luang apa lagi kalau liburan sekolah”, Jelas Icha, salah satu siswa SMA 90,
Jakarta.
Twitter memang memiliki beberapa keunggulan yang bisa memikat
hati para remaja pengguna sosmed ini. Biasanya twitter lebih simple dan
mudah diakses. Twitter pun lebih ramai penggunanya, inilah hal utama
yang membuat twitter menjadi semakin diminati. “Twitter dan Line,
karena twitter mudah dipakai, gampang untuk bertemu dengan
orang-orang yang sudah lama tak bertemu”, Ujar Vanessa, siswa SMA 90, Jakarta.
Kebutuhan
penggunaan twitter pun sangat beragam. Dari hanya untuk berbagi informasi, mengetahui berita apa yang
sedang menjadi, trending
topic
dari dalam dan luar negeri, bahkan
untuk kepentingan tugas sekolah. “Lebih dapat mengetahui informasi dari luar
dan dalam negeri, seperti ada world trending topic, membuka berita online
pun lebih mudah, lebih update berita, berbagi tugas, banyak sih.
Google pun sering, tapi lebih gampang dengan twitter karena
sekolah pun punya twitter jadi lebih mudah mengetahui informasi sekolah dan tugas-tugas
juga”, ujarnya.
Namun, sayangnya aturan-aturan tentang sosmed ini belum
diketahui oleh mereka. Bahkan sosialisasi tentang peraturan dan UU ITE belum disosialissasikan oleh pihak sekolah. “Tahu,
kita tidak boleh mengumbar semua pribadi kita kalau lagi benci ama orang
dishare ke sosmed, tetapi saya tidak tahu tentang ada nya undang-undang ITE”,
ujar Icha.
Para remaja ini
memang belum mengerti tentang keberadaan undang-undang ITE dalam kehidupan
maya. Mereka terbiasa menggunakan norma-norma dan aturan-aturan kehidupan
sosial dalam berkomunikasi melalui sosmed. “Sejauh ini yang saya tahu, asal kita
tidak mengetweet yang berbau-bau unsur SARA, pornografi, kekerasan, atau mengejek
orang lain”, ujar Vanessa. Hal ini memang tidak salah, namun alangkah baiknya
jika anak remaja mendapat pengetahuan dasar Undang-undang ITE dalam menggunakan
sosial media. Agar mereka lebih mengerti hal-hal yang boleh dan tidak boleh
untuk dilakukan dalam dunia maya. –
Atika Soraya
Comments
Post a Comment