Kurangnya Sosialisasi Undang-Undang ITE Dikalangan Remaja




Sosial media (sosmed) kini telah menjadi kebutuhan pokok dikalangan remaja. Banyak dari mereka memakai sosmed sebagai alat berkomunikasi. Rentang jarak dan waktu kini tidak menjadi kendala untuk berkomunikasi karena hadirnya sosmed ini.

Sosial media memiliki bentuk yang beragam, dimulai dari facebook, twitter, path, dll. Dari beberapa sosmed, kini twitter lah yang kini paling diminati remaja. Dalam waktu sehari para remaja ini bisa melakukan tweet 25kali. Tak heran disaat waktu luang seperti jam istirahat dan liburan mereka sering membuka twitter. “Pagi, istirahat sekolah sering ngebuka kalau ada waktu luang apa lagi kalau liburan sekolah”, Jelas Icha, salah satu siswa SMA 90, Jakarta.

Twitter memang memiliki beberapa keunggulan yang bisa memikat hati para remaja pengguna sosmed ini. Biasanya twitter lebih simple dan mudah diakses. Twitter pun lebih ramai penggunanya, inilah hal utama yang membuat twitter menjadi semakin diminati. “Twitter dan Line, karena twitter mudah dipakai, gampang untuk bertemu dengan orang-orang yang sudah lama tak bertemu”, Ujar Vanessa, siswa SMA 90, Jakarta.

Kebutuhan penggunaan twitter pun sangat beragam. Dari hanya untuk berbagi informasi, mengetahui berita apa yang sedang menjadi, trending topic dari dalam dan luar negeri, bahkan untuk kepentingan tugas sekolah. “Lebih dapat mengetahui informasi dari luar dan dalam negeri, seperti ada world trending topic, membuka berita online pun lebih mudah, lebih update berita, berbagi tugas, banyak sih. Google pun sering, tapi lebih gampang dengan twitter karena sekolah pun punya twitter jadi lebih mudah mengetahui informasi sekolah dan tugas-tugas juga”, ujarnya.
  
Namun, sayangnya aturan-aturan tentang sosmed ini belum diketahui oleh mereka. Bahkan sosialisasi tentang peraturan dan UU ITE belum disosialissasikan oleh pihak sekolah. “Tahu, kita tidak boleh mengumbar semua pribadi kita kalau lagi benci ama orang dishare ke sosmed, tetapi saya tidak tahu tentang ada nya undang-undang ITE”, ujar Icha.
 
Para remaja ini memang belum mengerti tentang keberadaan undang-undang ITE dalam kehidupan maya. Mereka terbiasa menggunakan norma-norma dan aturan-aturan kehidupan sosial dalam berkomunikasi melalui sosmed. “Sejauh ini yang saya tahu, asal kita tidak mengetweet yang berbau-bau unsur SARA, pornografi, kekerasan, atau mengejek orang lain”, ujar Vanessa. Hal ini memang tidak salah, namun alangkah baiknya jika anak remaja mendapat pengetahuan dasar Undang-undang ITE dalam menggunakan sosial media. Agar mereka lebih mengerti hal-hal yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan dalam dunia maya. – Atika Soraya

Comments

Popular posts from this blog

Analisa Program Sitkom "Tetangga Masa, Gitu?"

Style Cantik Saat Mendaki Gunung

Pelangi diujung Senja